
Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu
sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain. Demikian pengertian lingkungan hidup sebagaimana
dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Indonesia merupakan negara dengan
kekayaan lingkungan hidup yang tiada terkira, sayangnya tingkat
kerusakan lingkungan hidup di Indonesia juga sangat tinggi dan
mimiriskan.
Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita
bersama. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya
merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab
bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya,
pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan
sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam
bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara
lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang
Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan
dengan cara-cara berikut ini :
- Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
- Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
- Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
- Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa upaya yang dapat kalian
lakukan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup? Beberapa hal yang
dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup,
antara lain sebagai berikut: :
- Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
- Membuang sampah pada tempatnya,
- Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
- Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
- Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Disamping itu usaha pelestarian lingkungan hidup ini harus dimulai dari
setiap individu dengan menitikberatkan pada kesadaran akan pentingnya
lingkungan bagi kehidupan manusia dan pelestarian alam.
Metode 3R
(Reuse Reduce Recycle)
(Reuse Reduce Recycle)
Melakukan 3R (Reuse Reduce Recycle) Setiap Hari. Mengelola sampah dengan sistem 3R (Reuse Reduce Recycle)
dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja (setiap hari), di mana
saja, dan tanpa biaya. Yang dibutuhkan hanya sedikit waktu dan
kepedulian kita.
Berikut adalah kegiatan 3R (Reuse Reduce Recycle) yang dapat dilakukan di rumah, sekolah, kantor, ataupun di tempat-tempat umum lainnya.
Pengertian 3R
- Reduce : adalah kegiatan yang mengurangi sampah (membuang sampah yang terpakai)
- Reuse : adalah kegiatan yang menggunakan kembali sampah yang dapat digunakan
Contoh kegiatan reuse sehari-hari:
- Pilihlah wadah, kantong atau benda yang dapat digunakan beberapa kali atau berulang-ulang. Misalnya, pergunakan serbet dari kain dari pada menggunakan tissu, menggunakan baterai yang dapat di charge kembali.
- Gunakan kembali wadah atau kemasan yang telah kosong untuk fungsi yang sama atau fungsi lainnya. Misalnya botol bekas minuman digunakan kembali menjadi tempat minyak goreng.
- Gunakan alat-alat penyimpan elektronik yang dapat dihapus dan ditulis kembali.
- Gunakan sisi kertas yang masih kosong untuk menulis.
- Gunakan email (surat elektronik) untuk berkirim surat.
- Jual atau berikan sampah yang terpilah kepada pihak yang memerlukan
Contoh kegiatan reduce sehari-hari:
- Pilih produk dengan kemasan yang dapat didaur ulang.
- Hindari memakai dan membeli produk yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar.
- Gunakan produk yang dapat diisi ulang (refill). Misalnya alat tulis yang bisa diisi ulang kembali).
- Maksimumkan penggunaan alat-alat penyimpan elektronik yang dapat dihapus dan ditulis kembali.
- Kurangi penggunaan bahan sekali pakai.
- Gunakan kedua sisi kertas untuk penulisan dan fotokopi.
- Hindari membeli dan memakai barang-barang yang kurang perlu.
Contoh kegiatan recycle sehari-hari:
- Pilih produk dan kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai.
- Olah sampah kertas menjadi kertas atau karton kembali.
- Lakukan pengolahan sampah organic menjadi kompos.
- Lakukan pengolahan sampah non organic menjadi barang yang bermanfaat.
3R atau Reuse, Reduce, dan Recycle sebenarnya
sederhana dapat dilakukan oleh siapa saja, di mana saja, dan kapan saja
serta tidak membutuhkan biaya yang besar. Namun dari 3R yang sederhana
ini bisa memberikan dampak yang signifikan bagi penanganan sampah yang
sering menjadi permasalahan di sekitar kita. Ingin melihat dampaknya,
langsung saja dicoba!
ayo go GREEN!!!!!!!!!!!
| Marilah Kita Melakukan Penghijauan |

ayo kita penghijauan.............
BalasHapus